Perkembangan teknologi keperawatan dan juga semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat menjadikan masyarakat semakin kritis sehingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan keperawatan juga semakin tinggi. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat tersebut, persaingan dalam bidang pemberian pelayanan keperawatan juga semakin meningkat. Wacana masuknya tenaga keperawatan asing ke Indonesia pun semakin berhembus kencang. Hal tersebut harus segera disikapi oleh perawat Indonesia dengan peningkatan kompetensi yang meliputi hardskill dan juga soft skill sehingga diharapkan perawat Indonesia nanti mampu bersaing dengan perawat-perawat dari negara lain.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menetapkan standar nasional bagi lulusan perawat sehingga bisa menjadi acuan bagi para institusi pendidikan keperawatan di Indonesia yang bisa diaplikasikan ke dalam kurikulum pendidikan keperawatan sehingga harapannya nanti institusi pendidikan keperawatan di Indonesia mampu menghasilkan lulusan perawat dengan standart minimal yang sama. Oleh karena itu, Uji Kompetensi Ners Indonesia (UKNI) mulai dilakukan untuk meningkatkan standarisasi kompetensi perawat baru lulus (entry level practice) yang bersifat nasional. Selain itu, uji kompetensi yang bersifat nasional, diharapkan dapat menjadi alat untuk memberi umpan balik pada mutu penyelenggaraan pendidikan keperawatan.
Uji Kompetensi Ners Nasional (UKNI) dulu dijadikan sebagai exit exam (syarat kelulusan perguruan tinggi) oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran nomor 704/E.E3/DT/2013 dan 370/E.E3/DT/2014. Karena adanya beberapa saran dan juga masukan dari berbagai pihak untuk melakukan peninjauan kembali mengenai UKNI sebagai exit exam, maka pada tanggal 18 Juni 2014 keluar surat terbaru nomor 529/E.E3/DT/2014 tentang Status Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Ners. Surat edaran tersebut berisi “setelah melihat hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, Keperawatan dan Ners, diperlukan perbaikan-perbaikan pada sistem pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka uji kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan kualitas dan pembinaan, sehingga belum digunakan untuk menentukan kelulusan”. Keluarnya surat edaran tersebut menjadi landasan bahwa uji kompetensi perawat bukan sebagai exit exam (syarat kelulusan perguruan tinggi).
Adapun, rambu-rambu soal yang nanti diujikan dalam uji kompetensi diantaranya meliputi :
1. Kompetensi
Kompetensi dibagi menjadi 3 sub tinjauan kompetensi perawat, meliputi praktik professional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen keperawatan, pengembangan professional. Adapun komposisi persentase soal-soal dalam soal uji kompetensi adalah :
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menetapkan standar nasional bagi lulusan perawat sehingga bisa menjadi acuan bagi para institusi pendidikan keperawatan di Indonesia yang bisa diaplikasikan ke dalam kurikulum pendidikan keperawatan sehingga harapannya nanti institusi pendidikan keperawatan di Indonesia mampu menghasilkan lulusan perawat dengan standart minimal yang sama. Oleh karena itu, Uji Kompetensi Ners Indonesia (UKNI) mulai dilakukan untuk meningkatkan standarisasi kompetensi perawat baru lulus (entry level practice) yang bersifat nasional. Selain itu, uji kompetensi yang bersifat nasional, diharapkan dapat menjadi alat untuk memberi umpan balik pada mutu penyelenggaraan pendidikan keperawatan.
Uji Kompetensi Ners Nasional (UKNI) dulu dijadikan sebagai exit exam (syarat kelulusan perguruan tinggi) oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat edaran nomor 704/E.E3/DT/2013 dan 370/E.E3/DT/2014. Karena adanya beberapa saran dan juga masukan dari berbagai pihak untuk melakukan peninjauan kembali mengenai UKNI sebagai exit exam, maka pada tanggal 18 Juni 2014 keluar surat terbaru nomor 529/E.E3/DT/2014 tentang Status Uji Kompetensi bagi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, DIII Keperawatan dan Ners. Surat edaran tersebut berisi “setelah melihat hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi DIII Kebidanan, Keperawatan dan Ners, diperlukan perbaikan-perbaikan pada sistem pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka uji kompetensi dilakukan untuk melakukan pemetaan kualitas dan pembinaan, sehingga belum digunakan untuk menentukan kelulusan”. Keluarnya surat edaran tersebut menjadi landasan bahwa uji kompetensi perawat bukan sebagai exit exam (syarat kelulusan perguruan tinggi).
Adapun, rambu-rambu soal yang nanti diujikan dalam uji kompetensi diantaranya meliputi :
1. Kompetensi
Kompetensi dibagi menjadi 3 sub tinjauan kompetensi perawat, meliputi praktik professional, etis, legal dan peka budaya, pemberian asuhan dan manajemen keperawatan, pengembangan professional. Adapun komposisi persentase soal-soal dalam soal uji kompetensi adalah :
2. Domain
Merupakan ranah yang mengukur tingkat pengetahuan peserta dari aspek cognitive (knowledge), skill (psychomotor) dan affective (attitude). Adapun sub tinjauan dari domain, meliputi :
a) Cognitive (knowledge) meliputi pengetahuan dan pengembangan kemampuan intelektual. Dalam uji kompetensi ini akan diujikan tingkat kognitif yang bervariasi dari pemahaman, aplikasi dan berfikir kritis.
b) Pengetahun afektif (konatif) menggambarkan bagaimana cara seseorang bersikap yang melibatkan emosi dan kemampuan empati untuk mengapilkasikan nilai-nilai profesional dalam praktik keperawatan.
c) Pengetahuan prosedur (procedural knowledge) menggambarkan kemampuan dalam melakukan tindakan keperawatan .
Adapun komposisi persentase sub tinjauan dari domain dalam soal uji kompetensi adalah ;
Merupakan ranah yang mengukur tingkat pengetahuan peserta dari aspek cognitive (knowledge), skill (psychomotor) dan affective (attitude). Adapun sub tinjauan dari domain, meliputi :
a) Cognitive (knowledge) meliputi pengetahuan dan pengembangan kemampuan intelektual. Dalam uji kompetensi ini akan diujikan tingkat kognitif yang bervariasi dari pemahaman, aplikasi dan berfikir kritis.
b) Pengetahun afektif (konatif) menggambarkan bagaimana cara seseorang bersikap yang melibatkan emosi dan kemampuan empati untuk mengapilkasikan nilai-nilai profesional dalam praktik keperawatan.
c) Pengetahuan prosedur (procedural knowledge) menggambarkan kemampuan dalam melakukan tindakan keperawatan .
Adapun komposisi persentase sub tinjauan dari domain dalam soal uji kompetensi adalah ;
3. Bidang keilmuan
Komposisi persentase keilmuan dalam soal uji kompetensi adalah :
Komposisi persentase keilmuan dalam soal uji kompetensi adalah :
4. Proses keperawatan
Komposisi persentase sub tinjauan proses keperawatan dalam soal uji kompetensi adalah :
Komposisi persentase sub tinjauan proses keperawatan dalam soal uji kompetensi adalah :
5. Upaya kesehatan
Komposisi persentase sub tinjauan upaya kesehatan dalam soal uji kompetensi adalah :
Komposisi persentase sub tinjauan upaya kesehatan dalam soal uji kompetensi adalah :
6. Kebutuhan dasar
Komposisi persentase sub tinjauan kebutuhan dasar dalam soal uji kompetensi adalah :
Komposisi persentase sub tinjauan kebutuhan dasar dalam soal uji kompetensi adalah :
7. Sistem tubuh.
Komposisi persentase sub tinjauan sistem tubuh dalam soal uji kompetensi adalah :
Komposisi persentase sub tinjauan sistem tubuh dalam soal uji kompetensi adalah :
Demikianlah beberapa hal terkait Uji Kompetensi Ners Nasional (UKNI). Semoga berhasil.
SUMBER :
Blue Print Uji Kompetensi Perawat Indonesia. www.aipdiki5.files.wordpress.com/
SUMBER :
Blue Print Uji Kompetensi Perawat Indonesia. www.aipdiki5.files.wordpress.com/
0 Komentar untuk "UJI KOMPETENSI NERS INDONESIA (UKNI) / UJI KOMPETENSI PERAWAT INDONESIA"